Akibat Hukum Perkawinan Cino Buto di Kabupaten Solok terhadap Status Hak Waris Anak Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam

Regia Rakhmat Ramadhan, Tata Fathurrahman

Abstract


Abstract. A marriage is lawful if done by fulfilling all the requirements and the pillars of religious law and belief. According to Article 2 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage which provides that marriage is lawful, if done according to the law of their respective religion and belief. From that explanation the marriage must be listed. In the customary marriage of the Minangkabau people there is the fact of the type of marriage Cino Buto. Cino Buto's marriage is one of the problems in marriage that happens today. The marriage is a custom to re-marry ex-wife who has been diapak three by her ex-husband by way of ex-wife first married with another man and the marriage is not registered, thus contrary to Law no. 1 of 1974 and Islamic Law. The methodology used in this research is the normative juridical approach method. This research uses research specification through analytical descriptive method, research phase by way of library research by looking for material from secondary data, and data collection technique with documentation study. Data analysis method is done by qualitative normative analysis. Based on the result of the research, it can be concluded that Law no. 1 of 1974 on marriage and Islamic law, the marriage of Cino Buto is illegitimate according to the religion of Islam is also not registered administratively by the state and violate the pillars of marriage, the terms of marriage and marriage restrictions. So that the child resulting from the marriage Cino Buto is only entitled to the mandatory obligatory according to Fatwa MUI No. 11 of 2012 dated March 10, 2012.

Keywords: Due to Law, Cino Buto’s Marriage.


Abstrak. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan rukun hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dari penjelasan tersebut perkawinan tersebut harus dicatatkan. Dalam perkawinan adat masyarakat Minangkabau ada fakta jenis perkawinan Cino Buto. Perkawinan Cino Buto merupakan salah satu bentuk permasalahan dalam perkawinan yang terjadi saat ini. perkawinan tersebut merupakan suatu adat untuk menikahkan kembali mantan isteri yang sudah ditalak tiga oleh mantan suaminya dengan cara mantan isteri tersebut terlebih dahulu melakukan perkawinan dengan lelaki lain dan pernikahan tersebut tidak dicatatkan, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, tahap penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dengan mencari bahan dari data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumentasi. Metode analisis data dilakukan dengan cara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam, perkawinan Cino Buto tidak sah menurut agama Islam juga tidak dicatatkan secara adminstratif oleh negara dan melanggar rukun perkawinan, syarat-syarat perkawinan dan larangan-larangan perkawinan. Sehingga anak yang dihasilkan dari perkawinan Cino Buto tersebut hanya berhak atas wasiat wajibah menurut Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tanggal 10 Maret 2012.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan Cino Buto.


Keywords


Akibat Hukum, Perkawinan Cino Buto.

Full Text:

PDF

References


Buku

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2004.

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, cet ke-2, Jakarta. Bumi Aksara, 1996.

Iskandar Kamal , Beberapa Aspek dari Hukum Kewarisan Matrilineal ke Bilateral di Minangkabau, Center of Minangkabau Studies, Padang, 1988.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Tahir Azhary, Karakteristik Hukum Kewarisan Islam dalam Bunga Rampai Hukum Islam, Indonesia, Jakarta, 1992.

Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan Subakti Pusponoto, Pradya Paramita, Jakarta, 1989.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sumber lain

Hukum Online, “Hubungan Perdata Anak Luar Kawin Dengan Ayahnya Pasca PutusanMKâ€,http://www.hukumonline.com/Idinik/detail/lt4f7ae93da9a23/hubungan-verdata-anak-luar-kawin-dengan-ayahnya-pasca-putusan-mk

Hukum Online, “Legalitas Nikah Cina Buta (Nikah Muhallil)â€, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt511b55ea6d69b/legalitas¬nikah-cina-buta-nikah-muhallil

Rudi Sofyan, Komnas Temukan Praktek Cina Buta di Aceh, 2006, e http://www.hukumonline.com/berita /baca lho114764/komnas-temukan-praktek-kawincina-butai-diaceh Sumberprov, “Kabupaten/Kotaâ€, http://egov.sumbarprov.go.id/home.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10476

Flag Counter     Â