Strategi Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat dalam Sosialisasi Fatwa Muamalah Media Sosial Melalui Organisasi Masyarakat Islam

Devi Fajriati Hasanah Misilu, Bambang S. Ma’arif, Mahmud Thohier

Abstract


Abstract. The birth of the Law and Muwah's Legal Aid Law through Social Media stems from the uneasiness of Majelis Ulama Indonesia against the condition of social media today. Social media has been colored by hoaxes, lies, blasphemies, and utterances of animosity based on ethnicity, religion, race, or among groups. One of the negative impacts is to create divisions between individuals, between religious people and break the ukhuwah of Islam. To socialize fatwa Muamalah Through Social Media to the public at large. The Indonesian Ulama Council of West Java requires the intermediary of the other party to socialize the fatwa through the Islamic Community Organization. So that Muslims at least know the fatwa issued Majelis Ulama Indonesia. Based on the phenomenon, then the problem in this research is formulated as follows: 1.What role of Ulema Council of West Java in society life? 2. How does MUI relate to the Organization of Islamic Society in West Java? 3.What is the content of the MUI fatwa on Muamalah Social Media? 4. How is the strategy of the Indonesian Ulema Council in disseminating fatwas to Islamic Community Organizations in West Java? 5.What is the achievement of MUI West Java in socializing fatwas? The researcher uses descriptive qualitative analysis method, which means an effort in collecting data that is addressed to the problem being faced, then after the data collected and then compiled, explained and analyzed. The data analysis techniques used in this study is to systematically arrange the data obtained from interviews, field notes, and other materials so that it can be easily understood and its findings can be informed to others.

Keywords:strategy, socialization, fatwas, muamalah and social media

Abstrak Lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Salah-satu dampak negatifnya yaitu membuat perpecahan antar individu, antar umat beragama dan memutuskan tali ukhuwah Islam. Untuk menyosialisasikan fatwa Muamalah Melalui Media Sosial kepada masyarakat secara luas. MUI Jawa Barat membutuhkan perantara pihak lain untuk mensosialisasikan fatwa tersebut yaitu melalui Organisasi Masyarakat Islam. Sehingga umat Islam minimal mengetahui fatwa yang dikeluarkan MUI. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1.Apa peranan MUI JABAR dalam kehidupan masyarakat? 2.Bagaimana hubungan MUI dengan ORMAS Islam di Jawa Barat? 3.Apa isi fatwa MUI tentang Muamalah Media Sosial? 4.Bagaimana strategi  MUI dalam sosialisasi fatwa ke ORMAS Islam di Jawa Barat? 5.Bagaimana capaian MUI Jawa Barat dalam menyosialisasikan fatwa? Peneliti menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif, yang artinya suatu upaya dalam mengumpulkan data-data yang tertuju pada masalah yang sedang dihadapi, kemudian setelah data-data tersebut terkumpul kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain sehingga dapat mudah dipahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain.

Kata Kunci: Strategi, Sosialisasi, Muamalah dan Media Sosial


Keywords


Strategi, Sosialisasi, Muamalah dan Media Sosial

Full Text:

PDF

References


MUI Dalam Dinamika Sejarah, (Jl. LL. RE. Martadinata 105 Bandung: MUI Jawa Barat 2007) h.34

Supriatin, Fatwa MUI tentang hukum dan pedoman muamalah melalui media sosial (merdeka.com)

Alo Liliweri. 2004. Wacana Komunikasi Organisasi. Bandung: Mandar Maju, hlm.64

James M. Henselin. 2007. Sosiologi: Dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Erlangga

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, ed.III, cet. Ke-2, hlm.1085

Arnild Corbin-Claire Corbin. 1973. Penerapan Konsep Pemasaran. Jakarta: Erlangga, hlm.100

Mardani, Ushul Fiqh, hlm.374

Ahsin W. 2013, Alhafidz, Kamus Fiqh, Jakarta:AMZAH, hlm 44

Ahmad Ibrahim Bek, al-Mu’amalah asy-Syar’iyah al-Maliyah (Kairo: Dar al-Intishar,t.th).

Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat (Cet. XXI; Dar al-Masyruq, Beirut: 1973).

Minhajuddin, Fiqh tentang Muamalah Masa Kini (Ujungpandang: Fakultas Syariah IAIN Alaudddin, 1989).

M. Basyirudin Usman. 2002, Media Pembelajaran, Jakarta: Ciputat Pers, hlm. 1.

Ludwig Suparmo. 2011, Aspek Ilmu Komunikasi dalam Public Relations, Jakarta: Indeks, hlm. 25

Wawancara dengan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rafani Akhyar, Kantor MUI Provinsi Jawa Barat, Jl. L.L.RE. Martadinata No.105. Cihapit, Bandung Wetan. Kota Bandung, Jawa Barat 40115 pada tanggal 30 Oktober 2017.

Wawancara dengan Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah Dikdik Dahlan, pada 13 Januari 2018

Wawancara dengan Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PERSIS Wawa Suryana Hidayat, pada 18 Januari 2018

Wawancara dengan Sekretaris Bahtsul Masail NU Ramdan Fawzi, pada 17 Januari 2018

Alo Liliweri. 2004. Wacana Komunikasi Organisasi. Bandung: Mandar Maju, hlm.64

Hadari Nawawi. 2000. Manajemen Strategi Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. Yogyakarta, Gajah Mada, hlm.147




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v4i1.10331

Flag Counter        Â