Upaya Keberlanjutan Industri Rumah Tangga Kerajinan di Kecamatan Rajapolah

Anggita Violacany, Bambang Pranggono

Abstract


Upaya Keberlanjutan Industri Rumah Tangga Kerajinan ini ditentukan dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011-2031 yang berisi bahwa Rajapolah berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dengan pengembangan perkotaan yang berbasis perdagangan dan jasa serta industri,  dengan penetapan RTRW Rajapolah telah dikenal sejak dahulu sebagai pusat sentra industri rumah tangga kerajinan. Penelitian ini berangkat dari asumsi awal bahwa tidak ada perencanaan yang seimbang dalam pembangunan bagi wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan.

Tujuan dari penelitian ini adalah: Menjaga keberlanjutan Industri Kerajinan rumah tangga di Kecamatan Rajapolah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kombinasi, metode kualitatif dan metode kuantitatif. Sumber data berasal dari survey primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis Berlian Porter, dan analisis SWOT,

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Industri rumah Tangga Kerajinan dapat mampu bersaing dengan industri rumah tangga kerajinan lainnya dengan strategi manajemen industri rumah tangga kerajinan. Masyarakat terutama kaum perempuan terlibat secara aktif dalam kegiatan industri rumah tangga kerajinan. Namun sayangnya, kelembagaan yang belum berjalan untuk dibentuknya kelompok industri rumah tangga kerajinan agar kegiatan industri rumah tangga rajapolah ini dapat terus bertahan. Faktor-faktor yang menjadi pendorong sekaligus penghambat industri rumah tangga kerajinan di Rajapolah antara lain: SDM, permodalan, pemasaran dan kelembagaan. Dampak dari  industri rumah tangga kerajinan di Rajapolah, yaitu membantu menambah pendapatan masyarakat sekitar dan pengurangan pengangguran ketika belum tiba musim panen.


Keywords


Industri,Rumah,Tangga,Kerajinan

References


Utama, Dani Danuar Tri. 2013. “Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Semarangâ€. Skripsi Program S1 pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNDIP : diterbitkan di http://eprints.undip.ac.id/.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Republik Indonesia. 2014. Undang-undang no 3 Tahun 2014 tentang perindustrian

Republik Indonesia. 2001. Keppres No.127 tahun 2001 tentang bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan

Republik Indonesia. 2012.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya no 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011-2031 Pasal 7

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pembangunan berkelanjutan

Republik Indonesia. 2008. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta.

Website Kabupaten Tasikmalaya. http://id3.kab.tasikmalaya.go.id/. Pemerintah Kabupaten Banjar. Diunduh tanggal 20 maret 2017

Kecamatan Dalam Angka Rajapolah Tahun 2012/Budan Pusat Statistik Kabupaten Tasikmalaya

Kecamatan Dalam Angka Rajapolah 2014 Tahun 2012/Budan Pusat Statistik Kabupaten Tasikmalaya

Kecamatan Dalam Angka Rajapolah 2015 Tahun 2012/Budan Pusat Statistik Kabupaten Tasikmalaya

Kecamatan Dalam Angka Rajapolah 2016 Tahun 2012/Budan Pusat Statistik Kabupaten Tasikmalaya

Arsip dokumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2016-2017

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah Tahun 2014-2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.6741

Flag Counter   Â