Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Cagar Budaya Trowulan

Nabilla Rahmadianti, Saraswati Saraswati

Abstract


Abstract. The Heritage Area of Trowulan residing in East Java province has been established as the heritage area national rankings. Sites of culutral heritage relics of Majapahit in The Heritage Area of Trowulan has also been registered as a UNESCO World Heritage site since the year 2009. However, despite this being cultural heritage among 67 sites in 41 countries deemed to have the condition endangered because of the many sites that have been damaged and lost. The causes of this damage is : First, the presence of the brick making industry which damage the site as well as as the activities of buying and sellying dark artifacts excavation result. Second, the area around the site are well populated by a wide variety of activities and complex use of space. And the third, there has been no written regulation from the government set about controlling the utilization of space The Heritage Area of Trowulan. To resolve the issue then it needs a direction control of the use of space with the heritage area based on the law on cultural heritage, government regulation about the organization of spatial plans, as well as spatial areas, the results obtained from analysis is shaped the direction zoning, licensing arrangements, the grantingof incentives and disincentives, as well as the imposition of sanctions. The results of the also states that the use of space activotoes that are in the perimeter close to the sites of cultural heritage should be moved to where the zone has been provided.

 

Abstrak. Kawasan Cagar Budaya (KCB) Trowulan yang berada di Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional. Situs-situs cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit di KCB Trowulan juga telah di daftarkan sebagai situs warisan dunia UNESCO sejak tahun 2009. Namun, meski begitu cagar budaya ini menjadi salah satu diantara 67 situs di 41 negara yang dianggap memiliki kondisi terancam punah karena banyaknya situs yang mengalami kerusakan dan hilang. Penyebab kerusakan ini adalah : Pertama, adanya industri lokal pembuatan batu bata yang merusak situs serta kegiatan jual beli gelap hasil penggalian yang berupa artefak. Kedua, daerah di sekeliling situs dipadati oleh berbagai macam kegiatan dan penggunaan ruang yang kompleks. Ketiga, belum ada peraturan tertulis dari pemerintah yang mengatur tentang pengendalian pemanfaatan ruang KCB Trowulan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dibutuhkan suatu arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar budaya dengan berpedoman pada undang-undang tentang cagar budaya, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan penataan ruang, serta rencana tata ruang wilayah, Hasil yang didapat dari analisis adalah berbentuk arahan pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Hasil analisis juga menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan penggunaan ruang yang ada di sekeliling dekat dengan situs cagar budaya harus dipindahkan ke tempat zona yang telah disediakan.


Keywords


The Heritage Area, Trowulan, Zoning Regulation

References


Anwar, Khoiril. 2009. Potensi Wisata Budaya Situs Peninggalan Kerajaan Majapahit di Trowulan Mojokerto. Tugas Akhir. Program Studi Diploma III Usaha Perjalanan Wisata Fakultas Sastra dan Seni Rupa. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2006. Konsep Dasar Panduan Penyusunan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan. Jakarta

Hakim, Arief Rahman; Rima Dewi Suprihardjo. 2014. Arahan Pengembangan Kawasan Cagar Budaya Singosari Malang sebagai Heritage Tourism. Jurnal Teknik Pomits, Vol. 3, No.2, 2014, ISSN: 2337-3539 (2301-9271 Print)

Kurniawan, Nugroho Adi. 2015. Upaya Pelestarian Kota Pusaka Kawasan Klampok, Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Jurnal Ruang. Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Semarang; Universitas Diponegoro

Koentjaraningrat. 1985. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia

Koentjaraningrat. 2002. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT Rineka Cipta

Mojokerto, Disporabupdar Kabupaten. 2014. Warisan Budaya Trowulan : Potensi dan Tantangan Inventarisasi Benda Cagar Budaya. Mojokerto: Disporabupdar Kabupaten Mojokerto

Novrisa, Maria Yasinta Chrisna Novrisa. 2014. Konflik Kepentingan Pihak BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya). Jurnal Politik Muda, Vol. 3 No.3, Agustus-Desember 2014, 381-395

Royadi, Khalid; Rozikin, Mochammad dan Trisnawati. 2014. Analisis Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Sebagai Wujud Penyelenggaraan Urusan Wajib Pemerintah Daerah (Studi pada Pengelolaan dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). Jurnal Administrasi Publik (JAP). Jurusan Ilmu Administrasi Publik. Malang: Universitas Brawijaya

Sari, Erma Novita. 2009. Implementasi Pengendalian Pembangunan Kawasan Pinggiran Kota Sedang Jekulo Kabupaten Kudus. Tugas Akhir. Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota. Semarang: Universitas Diponegoro

Sedyawati, Edi. 2006. Budaya Indonesia : Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Pers

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitiatif dan Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Wiyono, Bakri Prakarso Andi; Denny Zulkaidi. 2016. Konsep Penetapan Zona dan Pengaturan Zonasi untuk Cagar Budaya di Perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota A SAPPK V5 N1, 2016, 207-216




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.6156

Flag Counter   Â