Kajian Penyimpangan Pola Ruang Kecamatan Cimenyan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung dan Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara

Riyay Bakhti Yuliar, Ernady Syaodih

Abstract


Abstract. Cimenyan sub-district is one of the sub-districts in the North Bandung Area (KBU) that serves as a protected area for water absorption and as a buffer area (peri-urban) bandung. Perembetan development of Bandung to cimenyan area can not be avoided as a sub-district that borders directly. Ideally, both functions of Cimenyan sub-district run according to their portion, but the development in the field shows different tendencies. Based on the problem, researchers formulated the purpose to examine the extent of land irregularities in Cimenyan Subdistrict that are compiled in digital databases spatially to be used as a reference in spatial planning. This research uses a mix method which is a combined method between quantitative and qualitative methods. Quantitative aspects in this research to find out the function of land and the amount of land use irregularities in Cimenyan District. Qualitative aspect to look at the factors that influence land use change. Data collection techniques in the form of obervasi, questionnaires and interviews to respondents. The results showed that the function of land that dominates is an economic function because Cimenyan District becomes one of the vegetable producing centers for the city of Bandung. The amount of deviation of Cimenyan sub-district to the spatial plan is categorized as low, but has a huge impact. Changes in land use from protected areas, production forests, people's forests and annual crops are shifted into dryland farming, housing/settlements and trade/services. Factors that influence land use change in Cimenyan Subdistrict consist of (1) Weak government policy, (2) High need for housing and business premises, (3) Accessibility, (4) Inaccuracy of government policy, (5) Disreconsion of KBU function and prone to natural disasters.  Based on the results of the study, recommendations for control of space utilization in KBU, especially Cimenyan Sub-District is the synchronization of the contents of the plan at each level of the region, especially regarding the pattern of space utilization (RTRW Bandung Regency, KBU Regional Government), tightening and monitoring building permits, increasing the participation of the community in controlling space utilization with agroforestry programs, controlling the imposition of incentive sanctions and disisentive, namely the examination and investigation of all violations carried out in the utilization of space patterns.

Keywords: Land Use Change, Land Irregularities, North Bandung Area, Cimenyan District

Abstrak. Kecamatan Cimenyan merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang berfungsi sebagai kawasan lindung resapan air dan sebagai daerah penyangga (peri-urban) Kota Bandung. Perembetan perkembangan Kota Bandung ke wilayah Cimenyan tidak bisa dihindari sebagai kecamatan yang berbatasan langsung. Idealnya kedua fungsi Kecamatan Cimenyan berjalan sesuai porsinya, namun perkembangan dilapangan menunjukan kecenderungan yang berbeda. Berdasarkan masalah tersebut maka peneliti merumuskan tujuan untuk mengkaji sejauh mana penyimpangan lahan di Kecamatan Cimenyan yang disusun dalam database digital secara spasial untuk dijadikan acuan dalam perencanaan tata ruang. Penelitian ini menggunakan mix method  yang merupakan metode gabungan antara metode kuantitatif dan metode kualitatif. Aspek kuantitatif dalam penelitian ini untuk mengetahui fungsi lahan dan besaran penyimpangan penggunaan lahan di Kecamatan Cimenyan. Aspek kualitatif untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan penggunaan lahan. Teknik pengumpulan data berupa obervasi, kuesioner serta wawancara kepada responden. Hasil penelitian menunjukan fungsi lahan yang mendominasi adalah fungsi ekonomi karena Kecamatan Cimenyan menjadi salah satu sentra penghasil sayuran untuk Kota Bandung. Besaran penyimpangan Kecamatan Cimenyan terhadap rencana tata ruang di kategorikan rendah, namun memberikan dampak yang sangat besar. Perubahan penggunaan lahan dari kawasan lindung, hutan produksi, hutan rakyat dan tanaman tahunan banyak beralih fungsi menjadi pertanian lahan kering, perumahan/permukiman dan perdagangan/jasa. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Cimenyan terdiri dari (1) Lemahnya kebijakan pemerintah, (2) Tingginya kebutuhan tempat tinggal dan tempat usaha, (3) Akesibilitas, (4) Ketidak singkronan kebijakan pemerintah, (5) Ketidak tahuan terhadap fungsi KBU dan rawan bencana alam. Berdasarkan hasil kajian tersebut, rekomendasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang di KBU khususnya Kecamatan Cimenyan adalah sinkronisasi isi rencana di setiap jenjang wilayah terutama mengenai pola pemanfaatan ruang (RTRW Kabupaten Bandung, Perda KBU), memperketat dan pemantauan izin membangun, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dengan program agroforestry, penertiban berupa pengenaan sanksi insentif dan disisentif yaitu pemeriksaan dan penyelidikan semua pelanggaran yang dilakukan terhapap pemanfaatan pola ruang.

Kata Kunci : Perubahan Penggunaan Lahan, Penyimpangan

Keywords


Perubahan Penggunaan Lahan, Penyimpangan

Full Text:

PDF

References


Basri, H., Syakur, & Marta, A. 2013. Penyimpangan Penggunaan Lahan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat. Rona Teknik Pertanian, Volume 6.

Deliyanto, B. 2005. Manajemen Lahan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Eko, T., & Rahayu, S. 2012. Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaiannya terhadap RDTR di Wilayah Peri-Urban Studi Kasus: Kecamatan Mlati. Biro Penerbit Planologi Undip, Volume 8.

FAO. 1976. A Framework for Land Evaluation. Rome, Italy: Food and Agriculture Organization of the United Nations.

Hardjowigeno, S. 1992. Ilmu Tanah (Cetakan ketiga). Jakarta: PT Melton Putra.

Jayadinata, J. T. 1999. Tata Guna Lahan Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Bandung: Penerbit ITB.

Kamus Tata Ruang. 1997. Jakarta: Direktorat Jenderal Cipta Karta Departemen Pekerjaan Umum.

Khaerani, R.. 2017. Analisis Penggunaan Lahan dan Arahan Penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Lahamendu, V., & Kustiawan, I. 2013. Evaluasi Pemanfaatan Lahan Berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah di Pulau Bunaken, Manado. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota B SAPPK V2N3.

Modul Praktikum Pengelolaan Citra Digital. 2017. Bandung: Laboratorium Perpetaan Teknik Planologi UNISBA.

Nuradilah, R. 2018. Identifikasi Model Spasial Wilayah Peri-urban akibat Eksternalitas Kota Bandung (Studi Kasus Kecamatan Rancaekek). Universitas Islam Bandung, Bandung.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategi Provinsi Jawa Barat.

Pusat Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Rachmawaty, S. 2008. Analisis Konsistensi Pola Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (Studi Kasus Kota Palu). Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Restina, N. 2009. Evaluasi Penggunaan Lahan Eksisting dan Arahan Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2016.

Sitorus, S. R. P. 2016. Perencanaan Penggunaan Lahan (Cetakan Pertama). Bogor: PT Penerbit IPB Press.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Tarigan, R. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Undang-Undang Kehutanan No.41 tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Undang-Undang Penataan Ruang No.26 Tahun 2007. , Pub. L. No. UU RI No. 26 Tahun 2007.

Violeta, R. 2013. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Universitas Komputer Indonesia, Bandung.

Yunus, H. S. 2008. Dinamika Wilayah Peri-Urban Determinan Masa Depan Kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v7i1.26489

Flag Counter   Â