STUDI KELAYAKAN KAWASAN REOK SEBAGAI PUSAT KEGIATAN LOKAL DI KABUPATEN MANGGARAI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Verina Meinarsari, Lely Syiddatul

Abstract


Kawasan Reok merupakan penggabungan antara Kecamatan Reok dan Kecamatan Reok Barat, sebelum adanya pemekaran pada tahun 2013 Kawasan ini merupakan satu Kecamatan dan pada saat Kawasan ini masih dalam satu kecamatan ditetapkan beberapa kebijakan yang berdasarkan pada Perda RTRW Kabupaten Manggarai tahun 2012-2032 salah satunya kebijakan Kawasan Reok sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Salah satu potensi di Kawasan Reok yaitu Pelabuhan Reo-Kedindi, PKL Reok termasuk kedalam kawasan perkotaan kecil karena kawasan ini  hanya memiliki jumlah penduduk sebesar 35.078 jiwa pada tahun 2013. Namun, kondisi eksisting Kawasan Reok dilihat dari segi sarana dan prasarana pendukung masih cenderung minim.

Untuk mengetahui kelayakan dari Kawasan Reok sebagai PKL maka dilakukan analisis perbandingan Kawasan Reok dengan kriteria penentu kawasan PKL (Perkotaan) dan melakukan pembobotan dengan rumus Sturges serta melakukan kajian interaksi sistem terhadap pusat-pusat kegiatan yang berada disekitar kawasan secara deskriptif. Dari hasil analisis secara umum dapat disimpulkan bahwa Kawasan Reok cukup layak menjadi PKL tetapi perlu adanya arahan dalam meningkatkan status menjadi layak atau sangat layak salah satunya arahan yang berasal dari indikasi program RTRW.


Keywords


Kelayakan, PKL, Perkotaan, Reok

References


KelompokKebijakan

BAPPEDA KabupatenManggarai. (2012). Dokumen RTRW KabupatenManggaraiTahun 2012-2022, Ruteng.

KelompokBukudanJurnal

Akil, Sjarifuddin., 2003. TinjauanUmumPengembangan Wilayah danPenataanRuang, SumbanganTulisanuntukSejarah Tata Ruang Indonesia 1950 – 2000. Jakarta

BPS. 2011. KecamatanReokDalamAngka 2011.KotaRuteng : BPS KabupatenManggarai

------‘ 2012. KecamatanReokDalamAngka 2012. Kota Ruteng : BPS KabupatenManggarai

------‘ 2013. KecamatanReokDalamAngka 2012. Kota Ruteng : BPS KabupatenManggarai

------‘ 2013. KabupatenManggaraiDalamAngka. Kota Ruteng :BadanPusatStatistik.

------‘ 2014. KecamatanReokDalamAngka 2014. Ruteng : BPS KabupatenManggarai

DepartemenPekerjaanUmum, DirektoralJendralCaptaKarya. 2007. “BukuPanduanRencana Pembangunan Kabupaten/Kota†: RPIJM

Faisal, Sanapiah. 1990. PenelitianKualitatif :Dasar-dasardanAplikasi. YayasanAsihAsahAsuh Malang (YA3 Malang). Malang

Fisher, B. 1975.Perencanaan Regional dalamKonteks Pembangunan Nasional Indonesia, MajalahPrisma, 3(1), hal. 3- 10.

Glason, Jhon., 1974. An Introduction to Regional Planning, Hutchinson of London.

Hagget., P., A.D. Cliff dan A. Frey. 1977. Locational Analysis in Human Geography. John Willey and Sons.605 pp.

Moleong, Lexy J. 1991. MetodelogiPenelitianKulalitatif. PT. RemajaRosdakarya. Bandung

Nasir, Moh. (2009). MetodePenelitian.Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rustiadi E., Saifulhakim S., Panuju D.R., 2006. PerencanaanPengembangan Wilayah, LaboratoriumPerencanaanPengembanganSumberDayaLahan. Jurusan Tanah. FakultasPertanian. IPB.

Saefulhakim, dkk. 2002. StudiPenyusunan Wilayah PengembanganStrategis (Strategic Development Regions). IPB dan BAPPENAS. Bogor

Sugiyono, 2009.MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatifdan R&D. Bandung :Alfabeta

KelompokTugasAkhirdanTesis

Muthmainnah. 2013. “KinerjaPusat-PusatKegiatanTerhadapKomoditasUnggulan (StudiKasus : Pembangunan PesisirTimur di Provinsi Aceh)â€.TugasAkhir. FakultasTeknilSipildanPerencanaan.UTS. Surabaya.

PeraturanPerundang-undangan

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 TentangPenataanRuang.

Peraturan Daerah KabupatenManggaraiNomor 6 Tahun 2012 TentangRencana Tata RuangKabupatenManggaraiTahun 2012-2032.

Permen PU No 16/PRT/M/2009 TentangPedomanPenyusunanRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

PP Nomor 26 Tahun 2008 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional

SNI 03-1733-2004 : Tata caraperencanaanlingkunganperumahan di perkotaan

KeputusanMenteriPermukiman Dan Prasarana Wilayah No. 534/Kpts/M/2001 TentangPedomanPenentuanStandarPelayanan Minimal




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.2269

Flag Counter   Â