Kajian Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sukabumi

Shafira Rizki, Dadan Muhksin

Abstract


Abstrak. Ruang terbuka hijau pada umumnya dimaksudkan untuk penghijauan sebagai salah satu unsur kota yang ditentukan oleh faktor kenyamanan dan keindahan bagi suatu ruang kota. Kenyamanan dapat berupa peredam kebisingan, pelindung cahaya matahari (peneduh), dan menetralisir udara. Ruang Terbuka Hijau (RTH) jalan atau yang biasa disebut jalur hijau adalah bagian dari jalan yang disediakan untuk penataan tanaman (pohon, perdu, atau rumput) yang ditempatkan menerus berdampingan dengan trotoar atau dengan jalur sepeda atau dengan bahu jalan atau pada pemisah jalur/median jalan (SNI T-14-2004 Tentang Geometri Jalan Perkotaan). Ruang terbuka hijau di Jalan Jend A. Yani Kota Sukabumi sebagai kawasan perdagangan dan jasa perlu terpenuhi dari segi kuantitas dan kualitasnya sebagaimana ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang sangat beragam untuk mendukung kegiatan mahkluk hidup. Menurut Daniswiro (1991), jalur pejalan kaki merupakan jalur yang dibuat terpisah dari jalur kendaraan umum, biasanya terletak bersebelahan atau berdekatan dengan jalur kendaraan. Kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau jalan dilihat dari jumlah pohon, jenis vegetasi, jarak antar pohon, peletakan tanaman serta kondisi jalur pejalan kaki dan fasilitasnya. Hasil analisis yang telah di lakukan menunjukkan perlunya penambahan jumlah pohon, relokasi penempatan tanaman, penambahan jenis vegetasi, penambahan lebar jalur pejalan kaki serta pengadaan fasilitas jalur pejalan kaki. Dengan melihat hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menunjang fungsi kawasan perdagangan dan jasa yang lebih aman, nyaman, estetis di Jalan Jend A. Yani Kota Sukabumi.

Kata Kunci: Kuantitas, Kuantitas, Ruang Terbuka Hijau.


Keywords


Kuantitas, Kuantitas, Ruang Terbuka Hijau

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Prasarana Jaringan Pejalan Kaki

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan

Departemen Pekerjaan Umum, Pedoman Tata cara Pemeliharaan Tanaman Lansekap Jalan

Departemen Pekerjaan Umum, Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum

Harta Kusuma, Bagas. 2013. Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Penopang Kawasan Mixed Use Pada Koridor Jalan Fatmawati Semarang. Semarang: Universitas Diponegoro.

Idris Efendy, Mochamad. 2014. Konsep Penataan Ruang Terbuka Hijau di Koridor Jalan Raya Porong Sebagai Upaya Peningkatan Estetika Kota. Jurnal Teknik.

Purwasih, Hafsah. 2015. Identifikasi Jenis Tanaman di Beberapa Jalur Hijau Jalan Kota Medan. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Pemerintah Kota Sukabumi. Sejarah Kota Sukabumi (online). https://portal.sukabumikota.go.id/sejarah-kota-sukabumi/ Di akses pada tanggal 3 April 2019.

Linda. 2019. 10 Jenis Pohon Peneduh Yang Rindang. https://www.google.co.id/amp/s/bacaterus.com/jenis-pohon-peneduh/amp/ Di akses pada tanggal 5 Maret 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.17296

Flag Counter   Â